Pekalongan. Kegiatan pembukaan Pelatda Program IM Japan ini dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 20 Februari 2024. Pembukaan Pelatda Program IM Japan dihadiri oleh seluruh ketua BKK Kabupaten Pekalongan.

Pemagangan Luar Negeri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh dan terpadu di Indonesia dan di luar negeri oleh lembaga pelatihan kerja atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (Permenakertrans Nomor : Per. 08/Men/V/2008).

Program pemagangan ke Jepang merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan International Manpower Development Organization, Japan (IM Japan). Program ini dimulai pada tahun 1993, dan hingga saat ini telah meluluskan lebih dari 45.000 alumni. Program Magang ke Jepang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis (hard skill) para peserta sesuai dengan kejuruan/jabatan yang diikuti. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan kompetensi soft skill para peserta terutama dalam hal etos kerja, kedisiplinan, tanggungjawab dan jiwa enterpreneurship. Dengan bekal kompetensi teknis dan soft skill yang mumpuni diharapkan menjadi modal dalam berkiprah di industri atau dalam mengembangkan usaha secara mandiri setelah tiba kembali di tanah air.

Pelaksanaan program pemagangan di Jepang dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sampai 5 (lima) tahun, yang terdiri dari beberapa tahap, yaitu:  

  1. Program pemagangan bulan pertama di Jepang disebut masa training atau masa Jisshusei, yang artinya “masa berlatih sambil bekerja”. Peserta masih berlatih penyesuaian di training center.
  2. Bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-12, akan dievaluasi kompetensinya, dan untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta harus lulus ujian yang diadakan pada akhir tahun pertama.
  3. Program pemagangan bulan kedua s/d tahun ketiga disebut technical intern training atau disebut juga masa Jisshusei. Pada masa Jisshusei ini peserta dilindungi oleh Undang-Undang Perburuhan di Jepang, dan diperbolehkan kerja lembur.
  4. Program pemagangan dapat diperpanjang menjadi 5 tahun, apabila perusahaan dan peserta sepakat untuk memperpanjang masa praktek kerja.